Sunday, 22 May 2016

Edukasi Kewirausahaan in Photos

Pelatihan Desain Batik :
 Indigo Vera Pewarna Alami Yang Membuat Motif Lebih Variatif









Thursday, 28 April 2016

Edukasi Kewirausahaan in News

 Motif Batik Wonosobo Akan Lebih Variatif Dengan Pewarna Batik Indigo Vera

WONOSOBOZONE.com - Pembuatan batik selama ini identik dengan bahan pewarna sintetis yang kurang ramah lingkungan. Namun, dalam gelaran pelatihan membatik bagi para eks buruh migran yang digelar oleh BP3TKI bersama Istana Rumbia Lipursari di Urehsos Mardi Yuwono, hal itu tidak terlihat. Para peserta pelatihan dikenalkan pada bahan pewarna batik ramah lingkungan yang berbahan dasar daun pohon Indigo Vera.

Hani Suryani, instruktur pelatihan desain batik dari Boyolali, yang diundang untuk menularkan ilmunya kepada para eks buruh migrant Wonosobo menjelaskan, bahwa pewarna batik dari daun indigo vera sangat ramah lingkungan, meski baunya mungkin kurang bersahabat. Warna batik juga menjadi lebih variatif dan tahan lama, karena sifat pewarna alami lebih kuat ketika telah melekat pada kain, terang Hani.

Selain ramah lingkungan, batik dengan menggunakan pewarna alami menurut Hani juga lebih disukai konsumen, khususnya para wisatawan asing. Harga yang ditawarkan pun bisa lebih tinggi, karena penggunaan pewarna alami memang masih cukup langka dan lebih nyaman dilihat, lanjut Hani. Di Boyolali, Hani mengaku juga tengah berupaya mengembangkan tanaman Indigo Vera karena saat ini permintaan untuk pewarna alami kian meningkat. Harga pewarna alami berbahan dasar Indigo Vera di pasaran cukup mahal, sehingga kami berusaha untuk bisa membudidayakan sendiri, jelas Hani yang dalam kesempatan tersebut ditemani suaminya, Basuki.

Untuk Wonosobo, Hani juga melihat tanaman Indigo Vera bisa dikembangkan karena secara geografis cukup mendukung. Wonosobo merupakan daerah yang terletak di ketinggian, sangat cocok untuk tanaman perdu seperti Indigo Vera ini, terang Hani.
Kepala Kantor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Agus Purnomo yang memantau langsung berlangsungnya pelatihan membuat desain batik bagi para eks buruh migrant tersebut mengaku sangat terkesan dengan hasil pewarnaan menggunakan daun indigo vera.

Kalau memang memungkinkan untuk ditanam di Wonosobo, saya akan berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Lingkungan Hidup maupun Dinas Kehutanan dan Perkebunan, jelas Agus. Diakuinya, perajin batik di Wonosobo saat ini sudah cukup banyak dan menunjukkan perkembangan menggembirakan. Tak hanya di Talunombo dan  Kertek, kerajinan batik kini juga diminati di banyak wilayah lain, termasuk Lipursari maupun wilayah lain, jelas Agus. Dengan kekayaan potensi alam, Agus juga menyebut bahwa motif batik asal Wonosobo juga bakal lebih variatif.

Thursday, 24 December 2015

MAMPU in News


WONOSOBO – Draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia telah memasuki tahap finalisasi. Dengan sedikit revisi, draf tersebut siap untuk dibahas para legislator di DPRD Wonosobo.

Kesiapan jajaran dewan untuk membahas raperda tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Afif Nurhidayat di acara dialog publik soal sejauh mana kepedulian pemerintahanan baru Pemkab Wonosobo terhadap Raperda Perlindungan TKI, Rabu (23/12). Dalam acara yang digelar di Ballroom Hotel Kresna itu, Afif bahkan menegaskan bahwa pembahasan raperda perlindungan TKI tak perlu menunggu dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih.

“Kalau bisa, malah segera saja diperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dalam raperda, dan secepatnya diajukan ke Dewan,” harap Afif. Dengan selesainya pembahasan di jajaran legislatif, Afif berharap nantinya raperda perlindungan TKI sudah siap ditetapkan oleh Pemerintahan yang baru, dan tinggal dibuatkan Peraturan Bupatinya.

Dalam acara dialog publik yang diinisiasi Migrant Care bersama lembaga SARI Surakarta itu, beberapa hal terkait masih belum sempurnanya raperda TKI memang mengemuka. Ketua UPIPA Wonosobo Nuraini Ariswari mengatakan, draf keempat yang disusun oleh Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum mencakup perlindungan untuk keluarga TKI yang ditinggal merantau.

Friday, 20 February 2015

MAMPU in News


Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang kini tengah diperjuangan para buruh migrant di Kabupaten Wonosobo tidak bisa dilepaskan dari konvensi perlindungan buruh Internasional. Paling tidak, perda tersebut harus menjadikan Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, serta  Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189/2011 Tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga sebagai acuannya. Dengan berpedoman pada kedua konvensi Internasional tersebut, Perda Perlindungan TKI akan lebih selaras dan sinkron dengan berbagai aturan yang telah disepakati oleh dunia Internasional.

Pentingnya sinkronisasi Perda perlindungan TKI dengan Konvensi Internasional tersebut diungkapkan Direktur Migrant Care, Anis Hidayah dalam acara Seminar dan Lokakarya Sosialisasi Instrumen Internasional untuk Perlindungan Buruh Migran sebagai Pedoman Kebijakan Daerah Mengenai Perlindungan TKI, di Ballroom Hotel Kresna, Rabu 18 Februari 2015. Anis yang menjadi salah satu pembicara kunci selain Direktur HAM Kementerian Luar Negeri RI Dicky Komar, dan Yuni Khudzaefah dari Komnas Perempuan Indonesia menyebut bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran kunci dalam penempatan dan perlindungan buruh. Namun dengan undang-undang yang saat ini kurang akomodatif terhadap keberadaan pemda, maka peran pemda tersebut menjadi kurang signifikan dan seolah-olah hanya sebagai pelengkap belaka.

UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI di disebut Anis belum mengakomodir seluruh isi dari Konvensi Pekerja Migran, karena hanya mencakup perlindungan TKI selama pra penempatan dan purna penempatan. UU tersebut dikatakan Anis belum dapat melindungi para TKI selama bekerja di  luar Negeri. Karena itu, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemda Wonosobo sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan upaya-upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak seluruh buruh migrant dan anggota keluarganya bedasarkan norma-norma hak asasi manusia universal. Digagasnya Perda perlindungan TKI oleh Buruh Migran Indonesia (BMI) Wonosobo, menurut Anis sudah tepat dan layak didukung oleh semua pihak.

Senada dengan Anis, Bupati Wonosobo HA Kholiq Arif menyebut bahwa Perda perlindungan TKI memang selayaknya direalisasikan. Pihaknya selaku Kepala Daerah mengaku akan terus mendorong agar sesegera mungkin rancangan Perda bisa masuk ke legislatif, sehingga dalam triwulan kedua Tahun 2015, atau sebelum masa kerjanya berakhir, DPRD Wonosobo sudah bisa membahasya. Proses menuju terwujudnya Perda tersebut, dikatakan Kholiq harus dikawal dan didukung oleh semua pihak terkait, agar ada kesesuaian dengan konvensi internasional maupun kebutuhan dasar buruh dari Wonosobo. Kepada para pembicara kunci yang hadir dalam seminar dan lokakarya bersama hampir 100 orang peserta dari berbagai kalangan tersebut, Kholiq meminta agar forum tersebut bisa dimanfaatkan sebagai media menyatukan persepsi terhadap rancangan Perda Perlindungan TKI Wonosobo.]

:: sumber: wonosobokab.go.id ::

Thursday, 19 February 2015

MAMPU in News

[Wonosobozone.com] Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang kini tengah diperjuangan para buruh migrant di Kabupaten Wonosobo tidak bisa dilepaskan dari konvensi perlindungan buruh Internasional. Paling tidak, perda tersebut harus menjadikan Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, serta Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189/2011 Tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga sebagai acuannya. Dengan berpedoman pada kedua konvensi Internasional tersebut, Perda Perlindungan TKI akan lebih selaras dan sinkron dengan berbagai aturan yang telah disepakati oleh dunia Internasional.
Pentingnya sinkronisasi Perda perlindungan TKI dengan Konvensi Internasional tersebut diungkapkan Direktur Migrant Care, Anis Hidayah dalam acara Seminar dan Lokakarya Sosialisasi Instrumen Internasional untuk Perlindungan Buruh Migran sebagai Pedoman Kebijakan Daerah Mengenai Perlindungan TKI, di Ballroom Hotel Kresna, Rabu 18 Februari 2015. Anis yang menjadi salah satu pembicara kunci selain Direktur HAM Kementerian Luar Negeri RI Dicky Komar, dan Yuni Khudzaefah dari Komnas Perempuan Indonesia menyebut bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran kunci dalam penempatan dan perlindungan buruh. Namun dengan undang-undang yang saat ini kurang akomodatif terhadap keberadaan pemda, maka peran pemda tersebut menjadi kurang signifikan dan seolah-olah hanya sebagai pelengkap belaka.
UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI disebut Anis belum mengakomodir seluruh isi dari Konvensi Pekerja Migran, karena hanya mencakup perlindungan TKI selama pra penempatan dan purna penempatan. UU tersebut dikatakan Anis belum dapat melindungi para TKI selama bekerja di  luar Negeri. Karena itu, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemda Wonosobo sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan upaya-upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak seluruh buruh migrant dan anggota keluarganya bedasarkan norma-norma hak asasi manusia universal. Digagasnya Perda perlindungan TKI oleh Buruh Migran Indonesia (BMI) Wonosobo, menurut Anis sudah tepat dan layak didukung oleh semua pihak.
Senada dengan Anis, Bupati Wonosobo HA Kholiq Arif menyebut bahwa Perda perlindungan TKI memang selayaknya direalisasikan. Pihaknya selaku Kepala Daerah mengaku akan terus mendorong agar sesegera mungkin rancangan Perda bisa masuk ke legislatif, sehingga dalam triwulan kedua Tahun 2015, atau sebelum masa kerjanya berakhir, DPRD Wonosobo sudah bisa membahasya. Proses menuju terwujudnya Perda tersebut, dikatakan Kholiq harus dikawal dan didukung oleh semua pihak terkait, agar ada kesesuaian dengan konvensi internasional maupun kebutuhan dasar buruh dari Wonosobo. Kepada para pembicara kunci yang hadir dalam seminar dan lokakarya bersama hampir 100 orang peserta dari berbagai kalangan tersebut, Kholiq meminta agar forum tersebut bisa dimanfaatkan sebagai media menyatukan persepsi terhadap rancangan Perda Perlindungan TKI Wonosobo.
(dnang)