Program Kemitraan
tentang kegiatan Istana Rumbia & mitra. Lembaga Istana Rumbia mempunyai program kemitraan yang dikerjasamakan dengan lembaga Pemerintah, Non Goverment Org., Badan, Kantor dan Yayasan lainnya. Program kemitraan yang sedang kami kerjakan, yaitu: 1. MAMPU. 2. Perpuseru 3. Edukasi Kewirausahaan 3. Kelompok Usaha 4. Penerbitan Buku.
Sunday, 22 May 2016
Edukasi Kewirausahaan in Photos
Labels:
batik,
BP3TKI-Semarang,
edukasi wirausaha,
Indigo Vera,
Kembang Langit,
Motif,
Pelatihan
Thursday, 28 April 2016
Edukasi Kewirausahaan in News
Motif Batik Wonosobo Akan Lebih Variatif Dengan Pewarna Batik Indigo Vera
WONOSOBOZONE.com - Pembuatan batik selama ini identik dengan bahan pewarna sintetis yang kurang ramah lingkungan. Namun, dalam gelaran pelatihan membatik bagi para eks buruh migran yang digelar oleh BP3TKI bersama Istana Rumbia Lipursari di Urehsos Mardi Yuwono, hal itu tidak terlihat. Para peserta pelatihan dikenalkan pada bahan pewarna batik ramah lingkungan yang berbahan dasar daun pohon Indigo Vera.
WONOSOBOZONE.com - Pembuatan batik selama ini identik dengan bahan pewarna sintetis yang kurang ramah lingkungan. Namun, dalam gelaran pelatihan membatik bagi para eks buruh migran yang digelar oleh BP3TKI bersama Istana Rumbia Lipursari di Urehsos Mardi Yuwono, hal itu tidak terlihat. Para peserta pelatihan dikenalkan pada bahan pewarna batik ramah lingkungan yang berbahan dasar daun pohon Indigo Vera.
Hani Suryani, instruktur pelatihan desain batik dari
Boyolali, yang diundang untuk menularkan ilmunya kepada para eks buruh
migrant Wonosobo menjelaskan, bahwa pewarna batik dari daun indigo vera
sangat ramah lingkungan, meski baunya mungkin kurang bersahabat. Warna
batik juga menjadi lebih variatif dan tahan lama, karena sifat pewarna
alami lebih kuat ketika telah melekat pada kain, terang Hani.
Selain ramah lingkungan, batik dengan menggunakan pewarna
alami menurut Hani juga lebih disukai konsumen, khususnya para wisatawan
asing. Harga yang ditawarkan pun bisa lebih tinggi, karena penggunaan
pewarna alami memang masih cukup langka dan lebih nyaman dilihat, lanjut
Hani. Di Boyolali, Hani mengaku juga tengah berupaya mengembangkan
tanaman Indigo Vera karena saat ini permintaan untuk pewarna alami kian
meningkat. Harga pewarna alami berbahan dasar Indigo Vera di pasaran
cukup mahal, sehingga kami berusaha untuk bisa membudidayakan sendiri,
jelas Hani yang dalam kesempatan tersebut ditemani suaminya, Basuki.
Untuk Wonosobo, Hani juga melihat tanaman Indigo Vera bisa
dikembangkan karena secara geografis cukup mendukung. Wonosobo merupakan
daerah yang terletak di ketinggian, sangat cocok untuk tanaman perdu
seperti Indigo Vera ini, terang Hani.
Kepala Kantor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Agus Purnomo yang memantau
langsung berlangsungnya pelatihan membuat desain batik bagi para eks
buruh migrant tersebut mengaku sangat terkesan dengan hasil pewarnaan
menggunakan daun indigo vera.
Kalau memang memungkinkan untuk ditanam di Wonosobo, saya
akan berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan
Lingkungan Hidup maupun Dinas Kehutanan dan Perkebunan, jelas Agus.
Diakuinya, perajin batik di Wonosobo saat ini sudah cukup banyak dan
menunjukkan perkembangan menggembirakan. Tak hanya di Talunombo dan
Kertek, kerajinan batik kini juga diminati di banyak wilayah lain,
termasuk Lipursari maupun wilayah lain, jelas Agus. Dengan kekayaan
potensi alam, Agus juga menyebut bahwa motif batik asal Wonosobo juga
bakal lebih variatif.
Labels:
batik,
BP3TKI-Semarang,
edukasi wirausaha
Thursday, 24 December 2015
MAMPU in News
WONOSOBO – Draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia telah memasuki tahap finalisasi.
Dengan sedikit revisi, draf tersebut siap untuk dibahas para legislator
di DPRD Wonosobo.
Kesiapan jajaran dewan untuk membahas raperda tersebut disampaikan
langsung oleh Ketua DPRD Afif Nurhidayat di acara dialog publik soal
sejauh mana kepedulian pemerintahanan baru Pemkab Wonosobo terhadap
Raperda Perlindungan TKI, Rabu (23/12). Dalam acara yang digelar di
Ballroom Hotel Kresna itu, Afif bahkan menegaskan bahwa pembahasan
raperda perlindungan TKI tak perlu menunggu dilantiknya bupati dan wakil
bupati terpilih.
“Kalau bisa, malah segera saja diperbaiki apa yang masih menjadi
kekurangan dalam raperda, dan secepatnya diajukan ke Dewan,” harap Afif.
Dengan selesainya pembahasan di jajaran legislatif, Afif berharap
nantinya raperda perlindungan TKI sudah siap ditetapkan oleh
Pemerintahan yang baru, dan tinggal dibuatkan Peraturan Bupatinya.
Dalam acara dialog publik yang diinisiasi Migrant Care bersama
lembaga SARI Surakarta itu, beberapa hal terkait masih belum sempurnanya
raperda TKI memang mengemuka. Ketua UPIPA Wonosobo Nuraini Ariswari
mengatakan, draf keempat yang disusun oleh Kantor Tenaga Kerja dan
Transmigrasi belum mencakup perlindungan untuk keluarga TKI yang
ditinggal merantau.
Monday, 23 February 2015
Friday, 20 February 2015
MAMPU in News
Peraturan
Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang kini tengah
diperjuangan para buruh migrant di Kabupaten Wonosobo tidak bisa
dilepaskan dari konvensi perlindungan buruh Internasional. Paling tidak,
perda tersebut harus menjadikan Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa
Bangsa) Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota
Keluarganya, serta Konvensi International Labour Organization (ILO)
Nomor 189/2011 Tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga sebagai
acuannya. Dengan berpedoman pada kedua konvensi Internasional tersebut,
Perda Perlindungan TKI akan lebih selaras dan sinkron dengan berbagai aturan yang telah disepakati oleh dunia Internasional.
Pentingnya
sinkronisasi Perda perlindungan TKI dengan Konvensi Internasional
tersebut diungkapkan Direktur Migrant Care, Anis Hidayah dalam acara
Seminar dan Lokakarya Sosialisasi Instrumen Internasional untuk
Perlindungan Buruh Migran sebagai Pedoman Kebijakan Daerah Mengenai
Perlindungan TKI, di Ballroom Hotel Kresna, Rabu 18 Februari 2015. Anis
yang menjadi salah satu pembicara kunci selain Direktur HAM Kementerian
Luar Negeri RI Dicky Komar, dan Yuni Khudzaefah dari Komnas Perempuan
Indonesia menyebut bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran kunci dalam
penempatan dan perlindungan buruh. Namun dengan undang-undang yang saat
ini kurang akomodatif terhadap keberadaan pemda, maka peran pemda
tersebut menjadi kurang signifikan dan seolah-olah hanya sebagai
pelengkap belaka.
UU
Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI di disebut
Anis belum mengakomodir seluruh isi dari Konvensi Pekerja Migran, karena
hanya mencakup perlindungan TKI selama pra penempatan dan purna
penempatan. UU tersebut dikatakan Anis belum dapat melindungi para TKI
selama bekerja di luar Negeri. Karena itu, Pemerintah Daerah, dalam hal
ini Pemda Wonosobo sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia perlu
meningkatkan upaya-upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan
hak-hak seluruh buruh migrant dan anggota keluarganya bedasarkan
norma-norma hak asasi manusia universal. Digagasnya Perda perlindungan
TKI oleh Buruh Migran Indonesia (BMI) Wonosobo, menurut Anis sudah tepat
dan layak didukung oleh semua pihak.
Senada
dengan Anis, Bupati Wonosobo HA Kholiq Arif menyebut bahwa Perda
perlindungan TKI memang selayaknya direalisasikan. Pihaknya selaku
Kepala Daerah mengaku akan terus mendorong agar sesegera mungkin
rancangan Perda bisa masuk ke legislatif, sehingga dalam triwulan kedua
Tahun 2015, atau sebelum masa kerjanya berakhir, DPRD Wonosobo sudah
bisa membahasya. Proses menuju terwujudnya Perda tersebut, dikatakan
Kholiq harus dikawal dan didukung oleh semua pihak terkait, agar ada
kesesuaian dengan konvensi internasional maupun kebutuhan dasar buruh
dari Wonosobo. Kepada para pembicara kunci yang hadir dalam seminar dan
lokakarya bersama hampir 100 orang peserta dari berbagai kalangan
tersebut, Kholiq meminta agar forum tersebut bisa dimanfaatkan sebagai
media menyatukan persepsi terhadap rancangan Perda Perlindungan TKI
Wonosobo.]
:: sumber: wonosobokab.go.id ::
Thursday, 19 February 2015
MAMPU in News
[Wonosobozone.com] Peraturan Daerah
(Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang kini tengah diperjuangan para
buruh migrant di Kabupaten Wonosobo tidak bisa dilepaskan dari konvensi perlindungan
buruh Internasional. Paling tidak, perda tersebut harus menjadikan Konvensi PBB
(Perserikatan Bangsa Bangsa) Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan
Anggota Keluarganya, serta Konvensi
International Labour Organization (ILO) Nomor 189/2011 Tentang Kerja Layak Bagi
Pekerja Rumah Tangga sebagai acuannya. Dengan berpedoman pada kedua konvensi
Internasional tersebut, Perda Perlindungan TKI akan lebih selaras dan sinkron
dengan berbagai aturan yang telah disepakati oleh dunia Internasional.
Pentingnya
sinkronisasi Perda perlindungan TKI dengan Konvensi Internasional tersebut
diungkapkan Direktur Migrant Care, Anis Hidayah dalam acara Seminar dan
Lokakarya Sosialisasi Instrumen Internasional untuk Perlindungan Buruh Migran
sebagai Pedoman Kebijakan Daerah Mengenai Perlindungan TKI, di Ballroom Hotel
Kresna, Rabu 18 Februari 2015. Anis yang menjadi salah satu pembicara kunci
selain Direktur HAM Kementerian Luar Negeri RI Dicky Komar, dan Yuni Khudzaefah
dari Komnas Perempuan Indonesia menyebut bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran
kunci dalam penempatan dan perlindungan buruh. Namun dengan undang-undang yang
saat ini kurang akomodatif terhadap keberadaan pemda, maka peran pemda tersebut
menjadi kurang signifikan dan seolah-olah hanya sebagai pelengkap belaka.
UU Nomor 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI disebut Anis belum mengakomodir
seluruh isi dari Konvensi Pekerja Migran, karena hanya mencakup perlindungan
TKI selama pra penempatan dan purna penempatan. UU tersebut dikatakan Anis
belum dapat melindungi para TKI selama bekerja di luar Negeri. Karena itu, Pemerintah Daerah,
dalam hal ini Pemda Wonosobo sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia perlu
meningkatkan upaya-upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak
seluruh buruh migrant dan anggota keluarganya bedasarkan norma-norma hak asasi
manusia universal. Digagasnya Perda perlindungan TKI oleh Buruh Migran
Indonesia (BMI) Wonosobo, menurut Anis sudah tepat dan layak didukung oleh
semua pihak.
Senada dengan Anis,
Bupati Wonosobo HA Kholiq Arif menyebut bahwa Perda perlindungan TKI memang
selayaknya direalisasikan. Pihaknya selaku Kepala Daerah mengaku akan terus
mendorong agar sesegera mungkin rancangan Perda bisa masuk ke legislatif,
sehingga dalam triwulan kedua Tahun 2015, atau sebelum masa kerjanya berakhir,
DPRD Wonosobo sudah bisa membahasya. Proses menuju terwujudnya Perda tersebut,
dikatakan Kholiq harus dikawal dan didukung oleh semua pihak terkait, agar ada
kesesuaian dengan konvensi internasional maupun kebutuhan dasar buruh dari
Wonosobo. Kepada para pembicara kunci yang hadir dalam seminar dan lokakarya
bersama hampir 100 orang peserta dari berbagai kalangan tersebut, Kholiq
meminta agar forum tersebut bisa dimanfaatkan sebagai media menyatukan persepsi
terhadap rancangan Perda Perlindungan TKI Wonosobo.
(dnang)
Friday, 13 February 2015
Subscribe to:
Comments (Atom)






































