WONOSOBO – Draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia telah memasuki tahap finalisasi.
Dengan sedikit revisi, draf tersebut siap untuk dibahas para legislator
di DPRD Wonosobo.
Kesiapan jajaran dewan untuk membahas raperda tersebut disampaikan
langsung oleh Ketua DPRD Afif Nurhidayat di acara dialog publik soal
sejauh mana kepedulian pemerintahanan baru Pemkab Wonosobo terhadap
Raperda Perlindungan TKI, Rabu (23/12). Dalam acara yang digelar di
Ballroom Hotel Kresna itu, Afif bahkan menegaskan bahwa pembahasan
raperda perlindungan TKI tak perlu menunggu dilantiknya bupati dan wakil
bupati terpilih.
“Kalau bisa, malah segera saja diperbaiki apa yang masih menjadi
kekurangan dalam raperda, dan secepatnya diajukan ke Dewan,” harap Afif.
Dengan selesainya pembahasan di jajaran legislatif, Afif berharap
nantinya raperda perlindungan TKI sudah siap ditetapkan oleh
Pemerintahan yang baru, dan tinggal dibuatkan Peraturan Bupatinya.
Dalam acara dialog publik yang diinisiasi Migrant Care bersama
lembaga SARI Surakarta itu, beberapa hal terkait masih belum sempurnanya
raperda TKI memang mengemuka. Ketua UPIPA Wonosobo Nuraini Ariswari
mengatakan, draf keempat yang disusun oleh Kantor Tenaga Kerja dan
Transmigrasi belum mencakup perlindungan untuk keluarga TKI yang
ditinggal merantau.