Friday, 20 February 2015

MAMPU in News


Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang kini tengah diperjuangan para buruh migrant di Kabupaten Wonosobo tidak bisa dilepaskan dari konvensi perlindungan buruh Internasional. Paling tidak, perda tersebut harus menjadikan Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, serta  Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189/2011 Tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga sebagai acuannya. Dengan berpedoman pada kedua konvensi Internasional tersebut, Perda Perlindungan TKI akan lebih selaras dan sinkron dengan berbagai aturan yang telah disepakati oleh dunia Internasional.

Pentingnya sinkronisasi Perda perlindungan TKI dengan Konvensi Internasional tersebut diungkapkan Direktur Migrant Care, Anis Hidayah dalam acara Seminar dan Lokakarya Sosialisasi Instrumen Internasional untuk Perlindungan Buruh Migran sebagai Pedoman Kebijakan Daerah Mengenai Perlindungan TKI, di Ballroom Hotel Kresna, Rabu 18 Februari 2015. Anis yang menjadi salah satu pembicara kunci selain Direktur HAM Kementerian Luar Negeri RI Dicky Komar, dan Yuni Khudzaefah dari Komnas Perempuan Indonesia menyebut bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran kunci dalam penempatan dan perlindungan buruh. Namun dengan undang-undang yang saat ini kurang akomodatif terhadap keberadaan pemda, maka peran pemda tersebut menjadi kurang signifikan dan seolah-olah hanya sebagai pelengkap belaka.

UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI di disebut Anis belum mengakomodir seluruh isi dari Konvensi Pekerja Migran, karena hanya mencakup perlindungan TKI selama pra penempatan dan purna penempatan. UU tersebut dikatakan Anis belum dapat melindungi para TKI selama bekerja di  luar Negeri. Karena itu, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemda Wonosobo sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan upaya-upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak seluruh buruh migrant dan anggota keluarganya bedasarkan norma-norma hak asasi manusia universal. Digagasnya Perda perlindungan TKI oleh Buruh Migran Indonesia (BMI) Wonosobo, menurut Anis sudah tepat dan layak didukung oleh semua pihak.

Senada dengan Anis, Bupati Wonosobo HA Kholiq Arif menyebut bahwa Perda perlindungan TKI memang selayaknya direalisasikan. Pihaknya selaku Kepala Daerah mengaku akan terus mendorong agar sesegera mungkin rancangan Perda bisa masuk ke legislatif, sehingga dalam triwulan kedua Tahun 2015, atau sebelum masa kerjanya berakhir, DPRD Wonosobo sudah bisa membahasya. Proses menuju terwujudnya Perda tersebut, dikatakan Kholiq harus dikawal dan didukung oleh semua pihak terkait, agar ada kesesuaian dengan konvensi internasional maupun kebutuhan dasar buruh dari Wonosobo. Kepada para pembicara kunci yang hadir dalam seminar dan lokakarya bersama hampir 100 orang peserta dari berbagai kalangan tersebut, Kholiq meminta agar forum tersebut bisa dimanfaatkan sebagai media menyatukan persepsi terhadap rancangan Perda Perlindungan TKI Wonosobo.]

:: sumber: wonosobokab.go.id ::

Thursday, 19 February 2015

MAMPU in News

[Wonosobozone.com] Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang kini tengah diperjuangan para buruh migrant di Kabupaten Wonosobo tidak bisa dilepaskan dari konvensi perlindungan buruh Internasional. Paling tidak, perda tersebut harus menjadikan Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, serta Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189/2011 Tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga sebagai acuannya. Dengan berpedoman pada kedua konvensi Internasional tersebut, Perda Perlindungan TKI akan lebih selaras dan sinkron dengan berbagai aturan yang telah disepakati oleh dunia Internasional.
Pentingnya sinkronisasi Perda perlindungan TKI dengan Konvensi Internasional tersebut diungkapkan Direktur Migrant Care, Anis Hidayah dalam acara Seminar dan Lokakarya Sosialisasi Instrumen Internasional untuk Perlindungan Buruh Migran sebagai Pedoman Kebijakan Daerah Mengenai Perlindungan TKI, di Ballroom Hotel Kresna, Rabu 18 Februari 2015. Anis yang menjadi salah satu pembicara kunci selain Direktur HAM Kementerian Luar Negeri RI Dicky Komar, dan Yuni Khudzaefah dari Komnas Perempuan Indonesia menyebut bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran kunci dalam penempatan dan perlindungan buruh. Namun dengan undang-undang yang saat ini kurang akomodatif terhadap keberadaan pemda, maka peran pemda tersebut menjadi kurang signifikan dan seolah-olah hanya sebagai pelengkap belaka.
UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI disebut Anis belum mengakomodir seluruh isi dari Konvensi Pekerja Migran, karena hanya mencakup perlindungan TKI selama pra penempatan dan purna penempatan. UU tersebut dikatakan Anis belum dapat melindungi para TKI selama bekerja di  luar Negeri. Karena itu, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemda Wonosobo sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan upaya-upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak seluruh buruh migrant dan anggota keluarganya bedasarkan norma-norma hak asasi manusia universal. Digagasnya Perda perlindungan TKI oleh Buruh Migran Indonesia (BMI) Wonosobo, menurut Anis sudah tepat dan layak didukung oleh semua pihak.
Senada dengan Anis, Bupati Wonosobo HA Kholiq Arif menyebut bahwa Perda perlindungan TKI memang selayaknya direalisasikan. Pihaknya selaku Kepala Daerah mengaku akan terus mendorong agar sesegera mungkin rancangan Perda bisa masuk ke legislatif, sehingga dalam triwulan kedua Tahun 2015, atau sebelum masa kerjanya berakhir, DPRD Wonosobo sudah bisa membahasya. Proses menuju terwujudnya Perda tersebut, dikatakan Kholiq harus dikawal dan didukung oleh semua pihak terkait, agar ada kesesuaian dengan konvensi internasional maupun kebutuhan dasar buruh dari Wonosobo. Kepada para pembicara kunci yang hadir dalam seminar dan lokakarya bersama hampir 100 orang peserta dari berbagai kalangan tersebut, Kholiq meminta agar forum tersebut bisa dimanfaatkan sebagai media menyatukan persepsi terhadap rancangan Perda Perlindungan TKI Wonosobo.
(dnang)

Saturday, 7 February 2015

MAMPU in News


WONOSOBOZONE - Buruh Migran Indonesia (BMI) Wonosobo benar-benar serius dalam mengupayakan terwujudnya peraturan daerah (Perda) perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Setelah menggelar acara Seminar yang dihadiri pula oleh Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri, pada medio Januari lalu, pada Selasa (3/2), BMI Wonosobo melanjutkannya dengan menyelenggarakan workshop. Tak tanggung-tanggung, organisasi di bawah koordinasi Siti Maryam, mantan buruh migran asal Leksono tersebut mengundang langsung Bupati Wonosobo, HA Kholiq Arif beserta istri, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs Gatot Hermawan hingga beberapa pejabat terkait untuk hadir di Hotel Kresna.
Bersama Social Analyst and Research Institute (SARI) Surakarta, dan didukung oleh Maju Perempuan Indonesia Untuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU), BMI Wonosobo yang disupport penuh Australian AID (Aus Aid) tersebut mengajak Bupati dan segenap pejabat yang hadir untuk berdiskusi dan merumuskan substansi rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan TKI asal Wonosobo.  Menurut Siti Maryam, digelarnya workshop adalah demi menajamkan visi dan misi, serta menyamakan persepsi mengenai apa dan bagaimana sebenarnya Perda perlindungan TKI itu sendiri. Wanita yang akrab dengan sapaan Maria Bo Niok itu menegaskan, bahwa ajang workshop merupakan media paling tepat untuk mempertemukan para buruh migran yang ada di bawah BMI dengan pihak pemerintah daerah serta beberapa pihak yang peduli terhadap nasib mereka. Dari pertemuan dan diskusi tersebut, pihaknya berharap aka nada poin-poin penting yang kelak dapat diusulkan dalam rancangan perda perlindungan TKI Wonosobo. BMI sendiri menurut Maria akan terus mengawal rancangan perda tersebut, mulai dari pengusulan oleh pemerintah Kabupaten,  hingga dibahas di kalangan legislatif, sebelum gol menjadi Perda.
Keseriusan BMI dalam mengupayakan terealisirnya Perda perlindungan TKI tersebut mendapat sambutan positif dari Bupati. Ketika ditemui seusai membuka Workshop, Bupati secara tegas mendukung terbitnya Perda yang diproyeksikan untuk melindungan para buruh migrant Wonosobo tersebut. Dengan telah adanya Perda, Bupati meyakini, kasus-kasus seperti yang menimpa salah satu TKW asal Kalibawang, yang selama 6 bulan bekerja di Malaysia tidak mendapat gaji, akan bisa ditindaklanjuti. Perda perlindungan TKI, dikatakan Bupati juga akan memberi perhatian lebih kepada para buruh ketika akan berangkat ke perantauan, termasuk kepada keluarga yang ditinggal, agar tidak terjadi disharmonisasi yang bisa berujung pada kehancuran keluarga. Pihak Pemerintah Kabupaten, ditegaskan Bupati akan sangat proaktif dalam mengakomodasi keinginan para buruh melalui BMI.

Thursday, 5 February 2015

MAMPU in News


UNSIQ melalui LP3MPB mengirimkan tenaga ahli dalam Workshop Merumuskan Substansi Raperda Perlindungan Buruh Migran Indonesia Kab. Wonosobo. Workshop berlangsung selama 3 hari pada tanggal 3-5 Februari 2015 dan bertempat di Hotel Kresna Wonosobo.
Tenaga ahli dari LP3MPB UNSIQ, Erna Dwi Astuti, M.Kom diminta untuk membantu presentasi dalam pembahasan raperda tersebut. Agenda workshop tersebut yaitu :
  1. Sharing kasus buruh migran indonesia di Kab. Wonosobo
  2. Pemetaan tupoksi para pihak terkait di Kab. Wonosobo
  3. Rumusan pra pemberangkatan
  4. Rumusan pasca bekerja/kepulangan
  5. Rumusan database BMI untuk desa dan SKPD terkait
  6. Rumusan untuk penyedia jasa perekrutan dan pengiriman BMI
  7. Rumusan peran masyarakat sipil dalam perlindungan BMI
  8. Perumusan agenda pengawalan proses pentahapan rancangan peraturan daerah perlindungan BMI Kab. Wonosobo.] :: sumber info: Portal Berita Unsiq