Saturday, 7 February 2015

MAMPU in News


WONOSOBOZONE - Buruh Migran Indonesia (BMI) Wonosobo benar-benar serius dalam mengupayakan terwujudnya peraturan daerah (Perda) perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Setelah menggelar acara Seminar yang dihadiri pula oleh Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri, pada medio Januari lalu, pada Selasa (3/2), BMI Wonosobo melanjutkannya dengan menyelenggarakan workshop. Tak tanggung-tanggung, organisasi di bawah koordinasi Siti Maryam, mantan buruh migran asal Leksono tersebut mengundang langsung Bupati Wonosobo, HA Kholiq Arif beserta istri, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs Gatot Hermawan hingga beberapa pejabat terkait untuk hadir di Hotel Kresna.
Bersama Social Analyst and Research Institute (SARI) Surakarta, dan didukung oleh Maju Perempuan Indonesia Untuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU), BMI Wonosobo yang disupport penuh Australian AID (Aus Aid) tersebut mengajak Bupati dan segenap pejabat yang hadir untuk berdiskusi dan merumuskan substansi rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan TKI asal Wonosobo.  Menurut Siti Maryam, digelarnya workshop adalah demi menajamkan visi dan misi, serta menyamakan persepsi mengenai apa dan bagaimana sebenarnya Perda perlindungan TKI itu sendiri. Wanita yang akrab dengan sapaan Maria Bo Niok itu menegaskan, bahwa ajang workshop merupakan media paling tepat untuk mempertemukan para buruh migran yang ada di bawah BMI dengan pihak pemerintah daerah serta beberapa pihak yang peduli terhadap nasib mereka. Dari pertemuan dan diskusi tersebut, pihaknya berharap aka nada poin-poin penting yang kelak dapat diusulkan dalam rancangan perda perlindungan TKI Wonosobo. BMI sendiri menurut Maria akan terus mengawal rancangan perda tersebut, mulai dari pengusulan oleh pemerintah Kabupaten,  hingga dibahas di kalangan legislatif, sebelum gol menjadi Perda.
Keseriusan BMI dalam mengupayakan terealisirnya Perda perlindungan TKI tersebut mendapat sambutan positif dari Bupati. Ketika ditemui seusai membuka Workshop, Bupati secara tegas mendukung terbitnya Perda yang diproyeksikan untuk melindungan para buruh migrant Wonosobo tersebut. Dengan telah adanya Perda, Bupati meyakini, kasus-kasus seperti yang menimpa salah satu TKW asal Kalibawang, yang selama 6 bulan bekerja di Malaysia tidak mendapat gaji, akan bisa ditindaklanjuti. Perda perlindungan TKI, dikatakan Bupati juga akan memberi perhatian lebih kepada para buruh ketika akan berangkat ke perantauan, termasuk kepada keluarga yang ditinggal, agar tidak terjadi disharmonisasi yang bisa berujung pada kehancuran keluarga. Pihak Pemerintah Kabupaten, ditegaskan Bupati akan sangat proaktif dalam mengakomodasi keinginan para buruh melalui BMI.